MK Desak Revisi UU Advokat, Beri Tenggat Dua Tahun kepada Pemerintah dan DPR

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 18 Juni 2026 | 47x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MK Desak Revisi UU Advokat, Beri Tenggat Dua Tahun kepada Pemerintah dan DPR

Antonius Gunawan Darmadi. SH. MH

JAKARTA, JMPDNews 

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sinyal kuat perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem profesi advokat di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera diperbarui guna menjawab berbagai persoalan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perkara yang diajukan oleh advokat Antonius Gunawan Dharmadji, S.H., M.H. tersebut menyoroti fragmentasi organisasi advokat serta lemahnya sistem pengawasan profesi yang dinilai berdampak terhadap kualitas layanan hukum dan perlindungan masyarakat pencari keadilan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai kondisi organisasi advokat saat ini telah menimbulkan persoalan serius yang tidak hanya dirasakan oleh kalangan advokat, tetapi juga masyarakat luas. Keberadaan banyak organisasi advokat dengan sistem pengawasan dan penegakan kode etik yang berbeda-beda dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum serta standar profesi advokat di Indonesia.

Mahkamah menegaskan bahwa pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, harus segera melakukan pembaruan terhadap UU Advokat dengan memperhatikan berbagai putusan MK sebelumnya. Revisi tersebut diharapkan mampu mengatur secara lebih jelas mengenai model organisasi advokat, standardisasi pendidikan dan profesi, mekanisme pengawasan, hingga penegakan kode etik yang terintegrasi.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap undang-undang tersebut.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta penetapan organisasi PERADI tertentu sebagai satu-satunya organisasi advokat maupun pembentukan Dewan Kehormatan Advokat Nasional sebagaimana dimohonkan pemohon.

Putusan ini dinilai menjadi momentum penting bagi pembenahan profesi advokat di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum bagi para advokat, reformasi regulasi juga diharapkan mampu memperkuat integritas profesi, meningkatkan kualitas layanan hukum, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan.

Dengan tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK, kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah dan DPR untuk segera menyusun regulasi baru yang mampu menjawab berbagai persoalan kelembagaan advokat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

(Redaksi JMPDNews)