Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI, LBH ARJUNA: Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 19 Agustus 2026 | 40x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI, LBH ARJUNA: Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik

Ketua ombudsman RI yang baru

JAKARTA, JMPDNews 

Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 setelah mendapat persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/8/2026).

Nuzran menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan putusan Majelis Etik Ombudsman RI. Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI.

Penetapan Nuzran dilakukan setelah Komisi II DPR menyampaikan hasil pembahasan mengenai pengisian posisi Ketua Ombudsman. Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan terhadap Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI.

Nuzran Joher bukan sosok baru dalam dunia ketatanegaraan. Ia pernah menjadi anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jambi periode 2004–2009, terlibat dalam Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI selama dua periode, serta pernah menjadi staf ahli Ketua DPR RI. Pada Januari 2026, Nuzran bergabung sebagai anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.

Pergantian kepemimpinan tersebut menjadi perhatian publik karena Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki posisi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Direktur LBH ARJUNA: Jangan Hanya Ganti Ketua, Pulihkan Kepercayaan Publik

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai terpilihnya Nuzran Joher harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan serius di tubuh Ombudsman RI.

“Pergantian Ketua Ombudsman bukan sekadar pergantian figur. Ini harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman harus menunjukkan bahwa integritas, independensi dan keberpihakan kepada masyarakat benar-benar menjadi roh dalam setiap pengawasan,” ujar H. Zuli Zulkipli, SH.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan Ombudsman yang berani mengawasi seluruh penyelenggara pelayanan publik tanpa melihat jabatan, kekuasaan maupun kepentingan politik.

“Ombudsman jangan sampai hanya menjadi lembaga yang menerima laporan, tetapi harus menjadi institusi yang mampu memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif, transparan dan tuntas. Ketika masyarakat berhadapan dengan birokrasi yang buruk, maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan, Ombudsman harus hadir sebagai benteng kepentingan publik,” tegasnya.

H. Zuli juga mengingatkan bahwa pengalaman pergantian kepemimpinan Ombudsman harus dijadikan pelajaran kelembagaan agar mekanisme pengawasan internal dan etik benar-benar berjalan efektif.

“Kita berharap Nuzran Joher mampu membangun kembali marwah Ombudsman. Jangan sampai kasus yang pernah terjadi justru membuat masyarakat semakin skeptis terhadap lembaga negara. Sebaliknya, ini harus dibuktikan dengan transparansi, akuntabilitas dan keberanian mengambil tindakan ketika menemukan maladministrasi,” katanya.

Tantangan Besar Menanti

Nuzran kini menghadapi pekerjaan besar untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan pelayanan publik di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.

LBH ARJUNA menilai ukuran keberhasilan kepemimpinan baru bukan hanya dari banyaknya laporan masyarakat yang diterima, tetapi dari seberapa jauh rekomendasi Ombudsman benar-benar dilaksanakan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik.

“Masyarakat tidak membutuhkan Ombudsman yang sekadar terlihat aktif. Masyarakat membutuhkan Ombudsman yang terasa manfaatnya,” pungkas H. Zuli Zulkipli, SH.

Dengan kepemimpinan baru ini, publik kini menunggu apakah Ombudsman RI mampu menjadikan momentum pergantian kepemimpinan sebagai titik balik untuk memperkuat integritas, independensi dan keberpihakan terhadap masyarakat.

JMPDNews — Mengawal Informasi, Mengawal Kepentingan Publik.