Breaking News Berkas Perkara Nyumarno Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi Diapresiasi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
JMPDNEWS
Kabupaten Bekasi – Proses penegakan hukum terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang beredar pada Rabu (29/7/2026), penyidik Polres Metro Bekasi telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Informasi ini menandai bahwa perkara telah memasuki tahapan penuntutan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bukti bahwa proses hukum terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan administrasi dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur LBH ARJUNA, H. ZULI ZULKIPLI, SH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi, khususnya penyidik Satreskrim, atas komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional.
"Kami mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang telah bekerja secara profesional dan menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan maupun status seseorang. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum."
Ia juga berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat melanjutkan proses penuntutan secara objektif, transparan, dan independen hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
LBH ARJUNA menilai sinergi antara kepolisian dan kejaksaan merupakan bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap pemberantasan pelanggaran hukum, konsistensi aparat dalam menjalankan tugas secara profesional menjadi modal utama untuk mewujudkan keadilan.
"Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas H. ZULI ZULKIPLI, SH.



Komentar via Facebook