17 KALI SIDANG, PERKARA ADE KUSWARA KUNANG MASUK BABAK AKHIR PUTUSAN DIBACAKAN SENIN 7 SEPTEMBER 2026
JMPDNEWS |
BANDUNG – Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang memasuki babak penentuan. Berdasarkan jadwal pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara Nomor 43/Pid Sus-TPK/2026/PN Bdg telah melalui 17 kali agenda persidangan.
Rangkaian persidangan tersebut mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan saksi a de charge, pemeriksaan ahli, pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan terdakwa, tanggapan penuntut umum, duplik dari penasihat hukum, hingga akhirnya pembacaan putusan.
Agenda ke-17 dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan demikian, setelah melewati 17 kali persidangan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana majelis hakim menyimpulkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama proses persidangan.
H. Zuli Zulkipli, SH: 17 Kali Sidang Harus Menghasilkan Putusan yang Terukur dan Transparan
Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, SH, mengatakan bahwa panjangnya proses persidangan menunjukkan perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang dan komprehensif.
“17 kali persidangan tentu bukan proses yang singkat. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan putusan yang bukan hanya berbicara soal berapa tahun hukuman, tetapi juga menjelaskan secara terang fakta hukum, alat bukti, unsur pasal yang terbukti, serta pertimbangan majelis hakim,” ujar Zuli.
Menurutnya, putusan pengadilan harus menjadi jawaban atas seluruh proses pembuktian yang telah berlangsung.
“Kita hormati independensi majelis hakim. Apapun putusannya nanti, yang terpenting adalah putusan tersebut lahir berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum. Jangan sampai publik hanya melihat vonis akhirnya, tetapi tidak memahami bagaimana majelis hakim sampai pada kesimpulan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara ini juga harus menjadi pembelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi. Jabatan publik adalah amanah. Pengelolaan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah harus benar-benar dikawal agar tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
17 kali persidangan telah dilalui. Kini Senin, 7 September 2026 menjadi hari yang menentukan, ketika majelis hakim membacakan putusan perkara tersebut.
JMPDNEWS — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan.



Komentar via Facebook