Batas Banding Terlewati, Status Putusan Ade Kuswara Jadi Sorotan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 24 September 2026 | 219x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Batas Banding Terlewati, Status Putusan Ade Kuswara Jadi Sorotan

BEKASI –  JMPDNEWS 

Tenggat waktu pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang telah menjadi perhatian publik.

Putusan terhadap Ade dibacakan pada 14 September 2026. Dalam perkara pidana, permohonan banding pada prinsipnya diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan apabila terdakwa hadir dalam persidangan.

Dengan demikian, apabila putusan dibacakan dan terdakwa hadir pada 14 September 2026, maka batas normal pengajuan banding jatuh pada 21 September 2026.

Memasuki 23 September 2026, pertanyaan berikutnya adalah apakah Ade Kuswara telah mendaftarkan permohonan banding dalam tenggang waktu tersebut.

Sebelumnya, setelah pembacaan putusan, Ade menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Belum Bisa Langsung Disebut Inkracht

Meski tenggat normal telah berlalu, status putusan belum tepat langsung disebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum administrasi perkara di Pengadilan Tipikor Bandung memastikan apakah terdapat permohonan banding yang telah didaftarkan.

Hal ini penting karena yang menjadi patokan adalah tanggal pendaftaran permohonan banding, bukan kapan memori banding disusun.

Jika tidak terdapat permohonan banding dalam tenggang waktu, maka putusan dapat memasuki proses menuju inkracht sesuai ketentuan hukum acara.

Sebaliknya, apabila permohonan banding telah didaftarkan dalam tenggang waktu, perkara masih berlanjut pada tingkat Pengadilan Tinggi.

JMPDNews mencatat, kepastian mengenai status tersebut idealnya merujuk pada Akta Permohonan Banding atau keterangan resmi Panitera Pengadilan Tipikor Bandung.

Dengan demikian, publik kini menunggu satu hal penting: apakah Ade Kuswara benar-benar mengajukan banding sebelum batas waktu 21 September 2026, atau menerima putusan tingkat pertama tersebut.

Redaksi JMPDNews6