Diduga Terjadi Cacat Prosedur Pengisian BPD di Tarumajaya, Warga Minta Polisi Usut Dugaan Kecurangan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 06 Juli 2026 | 164x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Diduga Terjadi Cacat Prosedur Pengisian BPD di Tarumajaya, Warga Minta Polisi Usut Dugaan Kecurangan

Bekasi – JMPDNEWS

Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Anton secara resmi mengajukan laporan sekaligus permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Metro Bekasi terkait dugaan adanya penyimpangan dalam proses pemilihan anggota BPD di wilayah Dusun III Kampung Bogor.

Dalam surat yang diterima Polres Metro Bekasi tertanggal 6 Juli 2026, pelapor menilai proses pengisian BPD diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan cacat prosedur. Dokumen laporan tersebut memuat sejumlah keberatan terhadap mekanisme yang dijalankan panitia.

Menurut pelapor, panitia disebut tidak pernah menyampaikan tata tertib maupun mekanisme penyelesaian apabila terjadi perolehan suara yang sama (seri). Kondisi tersebut dinilai mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi para calon anggota BPD yang mengikuti proses pemilihan.

Selain itu, pelapor juga mempersoalkan adanya seseorang yang mengaku sebagai perwakilan calon anggota BPD saat proses voting berlangsung. Pelapor menilai panitia menerima kehadiran orang tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi kewenangan ataupun meminta surat kuasa resmi dari calon yang diwakilinya.

Keberatan lainnya berkaitan dengan mekanisme penentuan pemenang ketika terjadi suara seri. Pelapor menduga keputusan dilakukan melalui voting oleh panitia, bukan melalui musyawarah bersama para calon sebagaimana yang menurut pelapor semestinya dilakukan untuk menjaga asas keterbukaan dan keadilan.

Dalam laporannya, pelapor juga menyebut terdapat pengakuan dari panitia mengenai adanya kekeliruan atau kelalaian dalam pelaksanaan tahapan pemilihan yang mengakibatkan munculnya dugaan cacat prosedur dalam proses pengisian dan penetapan anggota BPD.

Sebelum melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian, pelapor mengaku telah menyampaikan dua kali somasi kepada panitia, Kepala Desa, Camat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Namun hingga laporan dibuat, pelapor menyatakan belum memperoleh tanggapan yang dianggap memadai.

Melalui permohonan tersebut, pelapor meminta Kepolisian Resor Metro Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian proses pengisian anggota BPD guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap penyelenggaraan pengisian anggota BPD di Kabupaten Bekasi agar seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pengisian BPD, Pemerintah Desa Pusaka Rakyat, maupun DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut. 

JMPDNEWS akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.