Lanjutan Ranca Kaso: Penampung Sampah Industri Diduga Gunakan Tanah PJT Seluas 1.000 Meter Tanpa Izin

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 29 September 2026 | 106x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Lanjutan Ranca Kaso: Penampung Sampah Industri Diduga Gunakan Tanah PJT Seluas 1.000 Meter Tanpa Izin

CIKARANG PUSAT — Jmpdnews Persoalan tempat pembakaran sampah di Kampung Ranca Kaso, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi dan berujung pada instruksi Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja kepada Camat Cikarang Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk melakukan penutupan, kini muncul persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sejumlah pihak yang disebut sebagai penampung sampah industri diduga menggunakan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dengan luas sekitar 1.000 meter persegi tanpa mengantongi izin pemanfaatan lahan.

Informasi tersebut menjadi penting untuk diverifikasi karena menyangkut dua persoalan sekaligus, yakni legalitas pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah industri.

Jika lahan tersebut benar merupakan aset atau lahan yang berada dalam penguasaan PJT, maka perlu dipastikan apakah terdapat perjanjian, izin pemanfaatan, kerja sama, atau bentuk legalitas lainnya yang memberikan hak kepada pihak penampung untuk menggunakan lahan tersebut.

Bukan Hanya Soal Pembakaran

Persoalan Ranca Kaso dinilai tidak cukup diselesaikan dengan menutup tempat pembakaran.

Apabila benar terdapat aktivitas penampungan sampah yang berasal dari kegiatan industri, pemerintah perlu menelusuri dari mana sampah tersebut berasal, siapa pengangkutnya, siapa penampungnya, serta bagaimana sampah tersebut kemudian dikelola.

Terlebih apabila aktivitas tersebut berlangsung di atas lahan yang diduga merupakan tanah PJT.

Direktur LBH Arjuna: PJT dan Pemkab Harus Turun Memeriksa

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penutupan lokasi pembakaran.

“Kalau benar ada penampungan sampah industri di atas tanah PJT sekitar 1.000 meter persegi dan belum ada izin pemanfaatan lahan, ini harus diverifikasi secara terbuka. PJT harus memastikan status lahannya, sementara pemerintah daerah harus memeriksa aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut.”

Menurut Zuli, terdapat dua hal yang harus dipisahkan dalam pemeriksaan, yaitu legalitas penggunaan tanah dan legalitas pengelolaan sampah.

“Jangan sampai persoalan sampah hanya dilihat dari asap pembakarannya. Kita juga harus melihat rantai pengelolaannya. Sampahnya dari mana, siapa yang membawa, siapa yang menampung dan apakah pengelolaannya sesuai ketentuan.”

Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing instansi.

“Kami meminta Pemkab Bekasi, DLH, Satpol PP dan PJT turun bersama-sama melakukan pengecekan lapangan. Kalau ternyata ada izin, tunjukkan dasar izinnya. Kalau tidak ada izin, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Perlu Audit Lapangan

JMPDNews memandang persoalan ini perlu dibuka secara terang agar tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih besar.

Pemeriksaan idealnya mencakup status dan batas lahan, dokumen pemanfaatan tanah, jenis sampah yang ditampung, asal sampah, pihak pengangkut, volume sampah serta metode pengelolaannya.

Dengan demikian, penutupan tempat pembakaran sampah di Ranca Kaso bukan sekadar menghentikan aktivitas pembakaran, tetapi menjadi momentum untuk membenahi rantai pengelolaan sampah industri dari sumber sampai tempat pengolahan atau pembuangan akhirnya.

JMPDNews — Mengawal Lingkungan, Mengawasi Pengelolaan Aset dan Kepentingan Publik.