APBD TAHUN' 2027 DANA HIBAH KE LEMBAGA VERTIKAL DI LARANG

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 24 Oktober 2026 | 106x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

APBD TAHUN' 2027 DANA HIBAH KE LEMBAGA VERTIKAL DI LARANG

JMPDNews.web.id | Bekasi

Kebijakan pengetatan pemberian hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 kepada instansi vertikal, termasuk TNI, Polri dan Kejaksaan, menjadi perhatian dalam tata kelola keuangan daerah. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Kebijakan ini perlu dicermati secara serius oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar penyusunan anggaran benar-benar berpedoman pada regulasi, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menghindari pengalokasian anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai pengetatan hibah tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali pola penganggaran daerah, terutama pemberian bantuan kepada lembaga yang secara kelembagaan merupakan bagian dari pemerintah pusat.

Menurutnya, APBD merupakan instrumen keuangan daerah yang harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.

“Uang APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dianggarkan harus memiliki dasar hukum yang jelas, peruntukan yang terukur, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran daerah justru terserap untuk kebutuhan yang semestinya menjadi tanggung jawab anggaran pemerintah pusat,” demikian pandangan kritis yang disiapkan untuk Direktur LBH Arjuna.

Jangan Salah Memahami Larangan Hibah

Zuli menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya membaca judul pemberitaan yang menyebut adanya larangan hibah kepada instansi vertikal. Ketentuan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 harus diperiksa secara utuh, khususnya bagian lampiran yang mengatur kebijakan belanja hibah.

Menurutnya, penafsiran hukum harus dilakukan berdasarkan bunyi norma, persyaratan, ruang lingkup, dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

“Kalau memang terdapat pembatasan atau persyaratan khusus, pemerintah daerah wajib mematuhinya. Namun, jangan pula membuat kesimpulan hukum secara serampangan sebelum membaca keseluruhan ketentuan. Kita harus membedakan larangan mutlak dengan pembatasan yang masih memberikan ruang dalam kondisi tertentu,” tegasnya dalam rumusan pandangan tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap rencana hibah kepada instansi vertikal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk persetujuan atau mekanisme kelembagaan yang dipersyaratkan apabila berlaku.

Potensi Tumpang Tindih Anggaran Harus Dicegah

LBH Arjuna juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap potensi tumpang tindih pembiayaan antara APBN dan APBD.

Menurut Zuli, apabila suatu kegiatan telah dibiayai melalui anggaran kementerian atau lembaga, pemerintah daerah harus memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda atas kegiatan yang sama tanpa dasar dan mekanisme yang sah.

Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi anggaran, tetapi juga menyentuh prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

“Pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi secara objektif. Jangan sampai suatu kegiatan terus dianggarkan setiap tahun hanya karena sudah menjadi kebiasaan, sementara urgensi, kewenangan, hasil, dan pertanggungjawaban penggunaan dananya tidak diuji secara memadai,” menjadi penekanan dalam analisis LBH Arjuna.

Ia menambahkan, setiap usulan hibah harus diuji berdasarkan kebutuhan riil, kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah, kemampuan fiskal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Bekasi Harus Transparan dalam Penyusunan APBD 2027

Dalam konteks Kabupaten Bekasi, LBH Arjuna mendorong agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah terkait, dan DPRD melakukan pencermatan menyeluruh terhadap seluruh usulan hibah dalam pembahasan APBD 2027.

Evaluasi tersebut perlu mencakup dasar pengusulan, penerima hibah, besaran anggaran, tujuan kegiatan, sumber pembiayaan, serta mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

Menurut Zuli, pemerintah daerah juga harus menjelaskan kepada masyarakat apabila terdapat perubahan alokasi hibah akibat penyesuaian regulasi. Penjelasan itu penting agar kebijakan anggaran tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik yang sebenarnya dapat dihindari melalui keterbukaan informasi.

“Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan penanganan persoalan sosial, justru tidak memperoleh perhatian yang memadai karena pemerintah tidak melakukan penentuan prioritas secara cermat,” menjadi pesan kritis yang diusung LBH Arjuna.

Ia menilai, setiap keputusan anggaran harus dapat diuji secara rasional dan administratif. Jika terdapat penyimpangan, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal harus dijalankan sesuai kewenangan masing-masing.

Pengawasan Bukan Berarti Menghambat Sinergi

LBH Arjuna menegaskan bahwa pengetatan hibah bukan berarti pemerintah daerah harus memutus koordinasi dengan TNI, Polri maupun Kejaksaan.

Sinergi antarlembaga tetap diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, kerja sama tersebut harus berjalan sesuai pembagian kewenangan dan mekanisme pembiayaan yang sah.

“Sinergi kelembagaan itu penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan penganggaran. Hubungan baik antarlembaga harus dibangun melalui koordinasi yang profesional, bukan dengan mengesampingkan prinsip akuntabilitas keuangan daerah,” demikian garis besar sikap LBH Arjuna.

Ia juga mendorong agar pengawasan DPRD dan partisipasi masyarakat diperkuat dalam proses pembahasan APBD. Keterbukaan dokumen anggaran, penjelasan atas setiap alokasi, serta evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

LBH Arjuna: APBD Harus Kembali pada Kepentingan Rakyat

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang bantuan dan advokasi hukum, LBH Arjuna memandang penyesuaian kebijakan hibah APBD 2027 harus dijadikan kesempatan untuk membenahi tata kelola anggaran daerah secara menyeluruh.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengejar kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi LBH Arjuna, ukuran keberhasilan APBD bukan terletak pada besarnya anggaran yang disalurkan kepada berbagai lembaga, melainkan pada sejauh mana anggaran tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Prinsipnya sederhana: patuhi hukum, transparan dalam penganggaran, perkuat pengawasan, dan tempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas. Jangan sampai APBD kehilangan orientasinya sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat,” menjadi pesan penutup dalam pandangan kritis LBH Arjuna.

JMPDNews.web.id akan terus mencermati implementasi kebijakan tersebut, khususnya dalam penyusunan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027, demi mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Redaksi: JMPDNews.web.id