Menelisik Panggilan atau Gelar Haji dan Hajjah*
Foto lokasi Makkah Al Mukaromah
Makkah - jmpdnews.web.id
Kalau kita sedang haji atau umrah, saat tawaf, salat di halaman Masjidil haram yang padat atau di tempat jumrah, sering kita dengar polisi Arab Saudi (Asykar) bilang gini "ya hajji, ya hajji". Atau " ya Allah haji, Thoriq (jalan), Thoriq (jalan)".
Terminologi haji yang digunakan polisi Arab tadi adalah panggilan buat orang yang sedang atau sudah melaksanakan haji. Di luar tempat-tempat ibadah tadi, hanya pedagang kurma, baju gamis, dan dagangan lain yang menyebut dg "hajji, hajji".
Nah di Indonesia orang sudah berhaji selalu dipanggil haji atau Hajjah, gimana tuh?
Gini. Haji dan Hajjah merupakan gelar kehormatan keagamaan yang digunakan di Indonesia untuk menandai seseorang yang telah menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah.
Dalam sejarahnya, sebelum tahun 1916, gelar haji belum disematkan di Indonesia. Setelah tahun 1916 gelar itu mulai digunakan pemerintah kolonial Belanda untuk mempermudah pengawasan kepada tokoh-tokoh Indonesia yang baru pulang dari Mekkah. Dahulu tokoh-tokoh kemerdekaan menggunakan waktu berhaji untuk kontemplasi di Mekkah untuk mendapatkan inspirasi dan pemikiran bagi pergerakan bangsa menuju kemerdekaan Republik Indonesia. Kita mengenal KH. Hasyim Asy'ari dan KH. Ahmad Dahlan pulang dari Mekkah membawa oleh-oleh mendirikan Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Juga Sahrir dan tokoh lainnya pulang dari luar negeri membawa oleh-oleh pemikiran cemerlang untuk Indonesia.
Orang-orang yang berhaji di Mekkah dan Madinah dahulu, sangat panjang perjalanannya dan sulit. Mereka harus naik kapal laut berbulan-bulan, kadang harus menghadapi perompak di lautan, belum lagi melewati Padang pasir yang panas dan tandus. Kesulitan, penuh tantangan, minim makan, dan perjuangan dalam menunaikan ibadah haji itulah yang membuat mereka yang telah melaksanakan ibadah haji kemudian diberi gelar *haji* atau *Hajjah* oleh masyarakat sebagai penghargaan dan status sosial yang cukup terhormat.
Saat ini, masyarakat yang sudah menjalankan ibadah haji dapat menggunakan gelar haji ataupun Hajjah didepan namanya, bahkan pada dokumen kependudukan seperti KTP. Panggilan haji dan Hajjah saat ini juga bukan hanya ada di Indonesia, tapi juga di negara Asia tenggara lainnya digunakan.
Di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Qatar, UEA, Irak, Kuwait, Yordan, Iran, Afganistan, Pakistan, juga di Afrika seperti Mesir, Ethiopia dan negara lainnya memang tidak ada tradisi penyematan gelar haji. Sehingga penyematan panggilan dan gelar haji ini memang hanya ada di kawasan Asia Tenggara saja, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapore.
Bagaimana sih hukum menggunakan gelar "haji" menurut Ulama?
*Pendapat pertama*, membolehkan karena ini hanyalah panggilan saja. Imam Nawawi dan Imam As-Subki membolehkan dan tidak memakruhkan bagi yang mengunakan panggilan "haji" karena alasan kebiasaan/tradisi di daerah tertentu, asal jangan sampai ada pamer atau riya di dalamnya, meskipun ini yg hal yang tidak ada di zaman Rasulullah tetapi ini hanyalah terkait dengan tradisi dan budaya (culture), bukan ibadah. Asalkan ibadah hajinya dilaksanakan dengan penuh keikhlasan.
*Pendapat Kedua*, di antaranya dari fatwa Lajnah Daimah menyatakan sebaiknya tidak digunakan karena pelaksanaan syariat tidak perlu dikaitkan dengan penyematan gelar haji karena dikhawatirkan pamer atau riya. Juga di masa Rasulullah dan sahabat gelar ini tidak digunakan.
Untuk saat ini, hampir semua orang di Indonesia yang sudah berhaji lalu dipanggil Pak Haji dan Bu Hajah, bukanlah hal yang debatable. Mau dipakai boleh, tidak dipakai juga tidak apa-apa.
Jadi penyematan gelar "haji" itu boleh (mubah) dan tidak mengapa serta bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan. Yang penting ibadah haji dasarnya adalah lillahi ta'ala. Sesuai dengan ayat 97 surat Ali Imran.
Dan karena Allah sajalah orang melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu dalam perjalanannya (QS. Ali Imran: 97).
Karena itu, perlu ditekankan agar yang sudah melaksanakan haji janganlah marah:
1. Jika namanya tidak dipanggil dengan haji atau hajjah di depan umum.
2. Jika di undangan tidak tertulis label H. atau Hj.
3. Tetaplah datang dan tidak perlu ngambek untuk hadir ke undangan resepsi khitanan atau pernikahan meski di undangan tidak ditulis gelar hajinya.
Janganlah seperti Haji Muhidin di Sinetron Tukang Bubur Naik Haji yang marah-marah jika tidak dipanggil haji dengan alasan "gue ini sudah 2x naik haji".
Kesimpulannya, pelaksanaan ibadah haji haruslah didasari dengan keikhlasan bukan karena ingin dapat gelar haji atau hajjah. Bergelar haji atau hajjah tidaklah mengapa dan sah-sah saja, karena sudah menjadi tradisi dan diperbolehkan penyematannya, baik oleh sebagian ulama maupun Pemerintah di Indonesia dalam hal ini dinas kependudukan. Namun hal itu bukanlah ukuran kemuliaan seseorang dengan adanya gelar haji. Karena yang menjadi ukuran kemuliaan seseorang adalah ketaqwaannya, bukan keturunan, gelar, kekayaan, dan jabatannya.
Wallahu A'lam bis shawab.
(Ahmad Ghozi Siddiq,
Syisya, Mekkah, 15 Dzulhijjah 1447H/1 Juni 2026).



Komentar via Facebook