Calon Tunggal Pilkades Tetap di Pilih Masyarakat
penomenda pilkades calon tunggal
Cikarang - jmpdnews.id
Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kini tak lagi bisa dianggap sebagai dinamika biasa. Di sejumlah wilayah, termasuk yang mulai terindikasi di Kabupaten Bekasi, muncul kekhawatiran serius bahwa kondisi ini bukan sekadar kekurangan kandidat, melainkan hasil dari proses yang patut dipertanyakan.
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, mekanisme calon tunggal memang dimungkinkan, namun dengan syarat ketat dan berlapis. Regulasi tersebut mengatur bahwa ketika jumlah calon tidak terpenuhi, panitia wajib melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Jika tetap hanya terdapat satu calon, maka panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melakukan musyawarah untuk menentukan apakah pemilihan dapat dilanjutkan atau justru dibatalkan.
Bahkan dalam kondisi dilanjutkan, sistem pemilihan tidak serta merta meloloskan calon tunggal. Pemungutan suara tetap dilakukan dengan dua pilihan, yakni menyetujui calon atau memilih kolom kosong. Artinya, negara secara tegas mengakui bahwa calon tunggal tetap harus diuji legitimasi publiknya.
Namun di balik norma tersebut, realitas di lapangan justru menunjukkan potensi masalah yang lebih dalam. Muncul dugaan bahwa fenomena calon tunggal tidak terjadi secara alamiah, melainkan akibat dominasi kekuasaan yang menutup ruang kompetisi.
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa kondisi ini harus dibaca sebagai alarm serius bagi demokrasi desa.
“Calon tunggal bukan sekadar persoalan teknis atau administratif. Ini adalah indikasi kuat adanya potensi pengkondisian politik di tingkat desa. Ketika hanya satu calon yang muncul, publik berhak curiga: apakah ini murni kehendak masyarakat, atau ada kekuatan yang sengaja menutup ruang bagi calon lain,” tegas Zuli.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu, khususnya petahana, yang dapat mempengaruhi jalannya proses demokrasi.
“Kami melihat pola yang berulang—dominasi petahana, tekanan sosial, hingga dugaan penggunaan fasilitas jabatan yang membuat calon lain tidak berani maju. Kalau ini dibiarkan, Pilkades hanya akan menjadi formalitas untuk melanggengkan kekuasaan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Zuli menegaskan bahwa regulasi terbaru justru membuka ruang untuk membatalkan Pilkades apabila prosesnya tidak sehat.
“Dalam PP terbaru sudah jelas, jika tidak ada kesepakatan atau prosesnya bermasalah, Pilkades bisa dibatalkan dan pemerintah daerah wajib menunjuk penjabat kepala desa. Artinya, hukum tidak mentolerir demokrasi yang dipaksakan,” ujarnya.
Dengan demikian, fenomena calon tunggal tidak bisa lagi dilihat sebagai sekadar kekosongan kandidat. Lebih dari itu, kondisi ini berpotensi menjadi cerminan adanya praktik politik yang tidak sehat di tingkat desa.
Pengawasan ketat dari masyarakat, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan bahwa Pilkades tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi: jujur, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Jika tidak, maka demokrasi desa hanya akan menjadi panggung formalitas—di mana rakyat dipaksa memilih, bukan benar-benar menentukan.



Komentar via Facebook