Buang Limbah Industri Sembarangan, Jangan Jadikan Perizinan sebagai Tameng
JMPDNews — Aktivitas industri memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Namun, kegiatan industri tetap memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan dan memastikan seluruh pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan muncul ketika terdapat dugaan pembuangan sampah atau limbah industri secara sembarangan, baik ke lahan kosong, saluran air, sungai, maupun lokasi lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan limbah.
Dalam konteks hukum lingkungan, persoalannya bukan sekadar apakah perusahaan memiliki izin usaha, tetapi juga apakah perusahaan memiliki dan menjalankan persetujuan lingkungan serta kewajiban teknis pengelolaan limbah sesuai karakteristik kegiatan dan limbah yang dihasilkan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengawasan, serta sanksi administratif. Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat bagi penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Artinya, izin usaha bukanlah tiket bebas untuk membuang limbah ke sembarang tempat.
Untuk kegiatan tertentu yang menghasilkan air limbah atau limbah yang memerlukan pengendalian khusus, aspek teknis juga harus diperiksa. Ketentuan mengenai persetujuan teknis dan standar pengendalian pencemaran lingkungan diatur antara lain melalui Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021, dengan perkembangan regulasi terbaru pada 2026 untuk sektor tertentu.
Yang perlu diperiksa pemerintah
Jika terdapat dugaan pembuangan limbah industri sembarangan, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pengecekan NIB atau izin usaha.
Beberapa dokumen dan kondisi yang perlu diperiksa antara lain:
NIB dan KBLI perusahaan;
Persetujuan Lingkungan;
AMDAL atau UKL-UPL, sesuai kewajiban kegiatannya;
Persetujuan Teknis apabila diwajibkan;
Sarana dan sistem pengolahan limbah;
Dokumen dan catatan pengelolaan limbah B3/non-B3;
Kesesuaian lokasi pembuangan atau pemanfaatan limbah;
Hasil uji laboratorium terhadap air, tanah atau limbah, apabila diperlukan;
Kesesuaian antara kegiatan nyata di lapangan dengan dokumen lingkungan yang disetujui.
Dengan demikian, apabila ditemukan pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan maupun ketentuan teknis, persoalannya dapat masuk ke ranah pelanggaran administrasi lingkungan dan, bergantung pada fakta serta unsur yang terpenuhi, dapat pula berimplikasi pada penegakan hukum pidana lingkungan.
Jangan hanya melihat izinnya
Pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup perlu melakukan pengawasan secara faktual. Sebab, sebuah perusahaan bisa saja secara administratif memiliki dokumen perizinan, tetapi pelaksanaan kegiatan di lapangan harus tetap dibandingkan dengan kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan dan persetujuan teknisnya.
Karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan pembuangan limbah industri secara sembarangan berhak meminta adanya pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
JMPDNews mencatat, persoalan lingkungan tidak boleh berhenti pada perdebatan “punya izin atau tidak punya izin”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kegiatan industri tersebut menjalankan seluruh kewajiban lingkungan sebagaimana izin dan persetujuan yang dimilikinya?
Jika tidak sesuai, maka harus ada pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai tingkat pelanggarannya.
Lingkungan bukan tempat membuang sisa produksi. Izin bukan tameng untuk mengabaikan hukum.
Dasar utama yang saya pakai adalah PP 22/2021 dan ketentuan teknis pengendalian pencemaran; saya sengaja tidak mencantumkan pasal pidana tertentu secara gegabah karena jenis limbah, cara pembuangan, lokasi, dampak, dan hasil pemeriksaan sangat menentukan pasal yang tepat.



Komentar via Facebook