Warga Jayamukti Mengadu ke Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Debu Bleaching Plant Dinilai Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 07 Agustus 2026 | 57x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Warga Jayamukti Mengadu ke Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Debu Bleaching Plant Dinilai Ancam Kesehatan dan Lingkungan

CIKARANG PUSAT, JMPDNews – Puluhan perwakilan masyarakat Desa Jayamukti menghadiri audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi pada 29 Juli 2026 untuk menyampaikan keluhan terkait pencemaran debu yang diduga berasal dari aktivitas bleaching plant. Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi tersebut dihadiri anggota Komisi III, perwakilan pemerintah daerah, serta masyarakat yang selama ini mengaku terdampak langsung oleh aktivitas industri.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan bahwa debu yang beterbangan hampir setiap hari telah mengganggu aktivitas masyarakat, mengotori rumah, tempat ibadah, dan fasilitas umum, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki penyakit saluran pernapasan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak lagi membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka meminta dilakukan langkah konkret berupa pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, pengujian kualitas udara, serta penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga membawa berbagai poster bertuliskan "Kami Butuh Udara Bersih, Kami Butuh Keadilan", "Stop Debu Tegal Danas", "Tegakkan Hukum, Jangan Takut", hingga "Debu Hari Ini, Penyakit Esok Hari". Poster-poster tersebut menjadi simbol kekecewaan warga yang merasa hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat belum memperoleh perlindungan yang memadai.

Selain meminta pengawasan dari DPRD, masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Apabila terdapat pelanggaran terhadap Perda, ketentuan perizinan, atau kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga merekomendasikan pencabutan izin kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat meminta Satpol PP tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera turun ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan inspeksi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Menurut warga, lemahnya penegakan aturan hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat yang setiap hari harus menghirup udara yang diduga tercemar debu industri.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan audiensi semata, tetapi mengawal seluruh rekomendasi hingga benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. DPRD juga diminta memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

JMPDNews menilai, persoalan debu bleaching plant bukan sekadar keluhan lingkungan, melainkan menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh udara bersih, kesehatan, dan perlindungan hukum. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat melalui pengawasan yang serius dan penegakan hukum yang tegas. Sebab, ketika dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa tindakan nyata, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak Perda akan semakin menurun.

"Masyarakat tidak meminta perusahaan ditutup tanpa dasar hukum. Yang kami tuntut adalah penegakan aturan secara adil. Bila terbukti ada pelanggaran, Satpol PP harus bertindak sesuai kewenangannya. Jangan sampai hak masyarakat atas udara bersih dikalahkan oleh kepentingan bisnis," demikian aspirasi yang mengemuka dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.