Kapolda Metro Jaya Bagikan Nomor WhatsApp, Pejabat Publik Wajib Mudah Diakses Masyarakat

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 12 Oktober 2026 | 42x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kapolda Metro Jaya Bagikan Nomor WhatsApp, Pejabat Publik Wajib Mudah Diakses Masyarakat

JMPDNews.web.id | JAKARTA  Langkah Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, yang membagikan nomor WhatsApp pribadinya agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, kritik, dan saran, menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan keterbukaan pelayanan publik.

Berdasarkan informasi yang beredar, nomor WhatsApp tersebut disediakan sebagai salah satu saluran komunikasi agar masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban secara lebih cepat.

Langkah ini sekaligus mengingatkan bahwa akses komunikasi antara pejabat dan masyarakat merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan bertanggung jawab.

Pejabat Publik Bukan untuk Dijauhkan dari Rakyat

Dalam negara demokrasi, pejabat publik tidak seharusnya menjadi sosok yang sulit ditemui atau tidak dapat dijangkau ketika masyarakat membutuhkan pelayanan maupun menyampaikan keluhan.

Jabatan publik merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Karena itu, setiap instansi pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang jelas, mudah digunakan, dan dapat ditindaklanjuti.

Keterbukaan akses tersebut tidak harus selalu melalui nomor WhatsApp pribadi. Pemerintah daerah, kepolisian, dinas, maupun lembaga pelayanan publik dapat menyediakan nomor pengaduan resmi, pusat layanan masyarakat, kanal digital, serta mekanisme tindak lanjut yang transparan.

Yang terpenting, masyarakat tidak hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa pengaduannya diterima, diverifikasi, dan ditangani sesuai ketentuan.

Akses Publik Harus Diikuti Tanggung Jawab

Keterbukaan komunikasi juga perlu disertai perlindungan data pribadi, pengelolaan pengaduan yang profesional, serta pembagian kewenangan yang jelas. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan langsung oleh seorang pejabat, tetapi setiap laporan perlu diarahkan kepada unit yang berwenang.

Pada akhirnya, ukuran pelayanan publik bukan semata-mata seberapa mudah seorang pejabat dihubungi, melainkan seberapa cepat, adil, dan nyata tindak lanjut terhadap persoalan masyarakat.

JMPDNews mencatat, keterbukaan pejabat terhadap masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Sudah semestinya prinsip tersebut diterapkan secara luas oleh seluruh penyelenggara negara, mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan pemerintahan desa.

Sebab, ketika masyarakat memiliki akses yang layak kepada pejabat dan lembaga pelayanan, pengawasan publik dapat berjalan lebih baik, sementara persoalan di lapangan berpeluang ditangani lebih cepat.