PILKADES HYBRID BEKASI: DIGITAL DAN MANUAL DALAM SATU PERTARUNGAN, APAKAH HUKUMNYA SUDAH KUAT?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 03 September 2026 | 145x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PILKADES HYBRID BEKASI: DIGITAL DAN MANUAL DALAM SATU PERTARUNGAN, APAKAH HUKUMNYA SUDAH KUAT?

JMPDNEWS | BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah penerapan sistem pemungutan suara secara digital atau elektronik berdampingan dengan sistem konvensional.

Skema tersebut menarik perhatian karena dalam satu penyelenggaraan Pilkades akan digunakan dua metode pemungutan suara sekaligus. Setiap desa disebut akan memiliki satu TPS Digital, sementara TPS lainnya tetap menggunakan pencoblosan surat suara secara konvensional. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkades Serentak Masa Bakti 2026–2034.

Pemkab Bekasi menyatakan sistem tersebut diarahkan untuk mewujudkan Pilkades yang tertib, transparan dan akuntabel serta tetap menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Namun, dari perspektif hukum, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Apakah penggunaan sistem digital dan konvensional secara bersamaan dalam satu kontestasi Pilkades telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat?

Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah teknologi boleh digunakan.

Persoalannya adalah bagaimana kedudukan hukum hasil suara yang diperoleh melalui dua mekanisme yang berbeda tersebut.

SATU PEMILIHAN, DUA MEKANISME

Secara teknis, TPS Digital menggunakan perangkat elektronik. Pemilih melakukan proses pemilihan melalui perangkat yang disediakan dan sistem kemudian mencetak resi sebagai bukti yang dimasukkan ke dalam kotak suara. Pemerintah daerah juga menyiapkan perangkat cadangan dan mekanisme pemulihan data apabila terjadi gangguan teknis.

Sementara TPS konvensional menggunakan surat suara dan proses penghitungan secara manual.

Di sinilah diperlukan aturan yang sangat jelas.

Apakah suara dari TPS Digital dan suara dari TPS konvensional mempunyai kedudukan hukum yang identik?

Bagaimana proses penggabungan hasilnya?

Siapa yang melakukan validasi akhir?

Bagaimana apabila data elektronik berbeda dengan jumlah resi yang masuk ke kotak suara?

Dan apabila terjadi sengketa, alat bukti mana yang menjadi rujukan utama: database elektronik, resi, berita acara KPPS atau surat suara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum pemungutan suara berlangsung.

JANGAN SAMPAI TEKNOLOGI MENDAHULUI KEPASTIAN HUKUM

Digitalisasi tentu merupakan langkah positif apabila mampu membuat proses pemilihan lebih cepat, efisien dan transparan.

Tetapi dalam hukum pemilihan, teknologi hanyalah alat.

Yang paling utama tetap kepastian hukum, kesetaraan pemilih, keamanan suara, transparansi dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Jangan sampai ketika sistem berjalan lancar semuanya dianggap aman, tetapi ketika terjadi gangguan justru panitia tidak mempunyai pedoman yang cukup jelas mengenai langkah hukum yang harus dilakukan.

Terlebih Pilkades bukan sekadar kegiatan administratif. Hasilnya menentukan siapa yang memperoleh mandat masyarakat untuk memimpin pemerintahan desa selama satu periode.

Karena itu, setiap potensi sengketa harus sudah dipikirkan sebelum pemungutan suara.

KOMENTAR DIREKTUR LBH ARJUNA

Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai inovasi Pilkades digital patut diapresiasi, tetapi penerapan dua sistem dalam satu kontestasi harus dikawal secara hukum.

“Saya tidak mengatakan sistem digital itu melanggar hukum. Justru digitalisasi bisa menjadi langkah maju. Tetapi ketika dalam satu Pilkades digunakan dua sistem, manual dan digital, maka pemerintah harus memastikan dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawabannya benar-benar jelas.”

Menurut Zuli, jangan sampai perbedaan metode pemungutan suara justru menimbulkan persoalan baru dalam menentukan keabsahan hasil.

“Yang harus dijelaskan adalah bagaimana suara digital dan suara manual digabungkan. Kalau terjadi perbedaan data, mana yang menjadi alat bukti utama? Kalau perangkat mengalami gangguan, bagaimana status suara pemilih? Ini harus diatur secara terang sebelum hari pemungutan suara.”

Ia juga meminta panitia Pilkades dan KPPS tidak hanya diberikan bimtek mengenai cara mengoperasikan perangkat digital, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum pemungutan, penghitungan dan pembuktian suara.

“KPPS jangan hanya menjadi operator teknologi. Mereka adalah penyelenggara pemungutan suara. Karena itu mereka harus memahami tanggung jawab hukum atas setiap suara yang masuk dan setiap berita acara yang mereka tandatangani.”

Zuli menegaskan, prinsipnya sederhana:

“Teknologinya boleh berbeda, tetapi standar hukumnya harus sama. Pemilih digital dan pemilih manual harus mendapatkan jaminan yang sama: satu suara, satu nilai, satu perlindungan hukum.”

Ia juga meminta Pemkab Bekasi membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi calon kepala desa, BPD, panitia, masyarakat dan pihak terkait terhadap sistem digital yang digunakan.

“Kalau memang sistem ini diyakini aman dan transparan, jangan takut diawasi. Justru semakin terbuka sistemnya, semakin kuat legitimasi kepala desa yang terpilih.”

JMPDNEWS: DIGITAL BOLEH, KEPASTIAN HUKUM WAJIB