DPRD Kabupaten Bekasi Wacanakan Hak Angket Usai Pemkab Raih Opini Disclaimer, LBH ARJUNA: Gunakan Kewenangan Secara Objektif dan Berdasarkan Hukum

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 02 Juli 2026 | 138x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPRD Kabupaten Bekasi Wacanakan Hak Angket Usai Pemkab Raih Opini Disclaimer, LBH ARJUNA: Gunakan Kewenangan Secara Objektif dan Berdasarkan Hukum

BEKASI – jmpdnews 

Wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Bekasi mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Sejumlah anggota DPRD menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius melalui penguatan fungsi pengawasan legislatif.

Opini disclaimer merupakan tingkat opini audit ketika auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan akan menghormati hasil pemeriksaan BPK serta melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola keuangan, evaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Menanggapi berkembangnya wacana tersebut, Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun penggunaannya harus dilandasi kepentingan hukum dan kepentingan publik, bukan kepentingan politik semata.

"Hak angket adalah hak konstitusional DPRD yang harus dihormati. Namun penggunaannya wajib didasarkan pada fakta, data, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai hak angket berubah menjadi alat tekanan politik yang justru mengaburkan tujuan utama, yaitu memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah," ujar H. Zuli Zulkipli, S.H.

Menurutnya, opini disclaimer merupakan peringatan serius yang harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, opini tersebut tidak serta-merta menjadi bukti telah terjadi tindak pidana korupsi karena proses pembuktian pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

"Jika DPRD menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, maka penggunaan hak angket merupakan mekanisme yang sah. Akan tetapi, seluruh prosesnya harus objektif, transparan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan kegaduhan politik yang merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi," tegasnya.

LBH ARJUNA juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, dan memberikan akses informasi yang memadai kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan.

"Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar polemik politik, melainkan hadirnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Semua pihak harus menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama," pungkas H. Zuli Zulkipli, S.H.