DIREKSI DIAM, MARWAH PDAM TERINJAK: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB MEMBIARKAN KANTOR PERUMDA MENJADI PANGGUNG KONFLIK?
DIREKSI DIAM, MARWAH PDAM TERINJAK: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB MEMBIARKAN KANTOR PERUMDA MENJADI PANGGUNG KONFLIK?
Editorial JMPDNews
Pemandangan yang seharusnya tidak pernah terjadi di sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini justru terpampang nyata di kantor Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. Sebuah spanduk berukuran besar berisi mosi tidak percaya terhadap salah satu direksi masih terpasang di gedung perusahaan hingga hari ini. Bukan hanya menjadi konsumsi internal, konflik tersebut telah berubah menjadi tontonan publik.
Pertanyaannya sederhana: ke mana direksi selama ini?
Jika sebuah perusahaan daerah yang mengelola layanan vital bagi jutaan masyarakat Kabupaten Bekasi tidak mampu menertibkan persoalan yang terjadi di depan mata, bagaimana publik dapat yakin bahwa persoalan yang lebih besar di dalam perusahaan mampu diselesaikan dengan baik?
Keberadaan spanduk itu bukan sekadar kain yang digantung di dinding gedung. Ia adalah simbol kegagalan manajemen dalam menjaga kewibawaan institusi. Ia adalah cermin bahwa konflik internal telah keluar dari ruang rapat dan dipertontonkan secara terbuka kepada masyarakat yang setiap bulan membayar tagihan air dan berharap mendapatkan pelayanan terbaik.
Lebih ironis lagi, gedung yang digunakan sebagai tempat pemasangan spanduk tersebut merupakan aset publik. Gedung itu dibangun dari uang rakyat, dikelola untuk kepentingan rakyat, dan seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada rakyat. Bukan dijadikan papan pengumuman perseteruan internal yang mencoreng nama baik perusahaan.
Publik berhak bertanya: apakah pemasangan spanduk tersebut mendapatkan izin? Jika tidak, mengapa hingga kini tidak ada tindakan penertiban? Jika mendapatkan izin, siapa yang memberikan izin dan atas pertimbangan apa aset perusahaan digunakan untuk mempertontonkan konflik internal?
Diamnya direksi justru menimbulkan spekulasi yang lebih luas. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa manajemen telah kehilangan kendali atas perusahaan yang dipimpinnya sendiri. Sebab dalam organisasi yang sehat, konflik diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, bukan melalui perang simbol di dinding kantor.
Yang lebih memprihatinkan, peristiwa ini terjadi ketika Perumda Tirta Bhagasasi seharusnya fokus meningkatkan pelayanan, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan menjawab berbagai tantangan pengelolaan air bersih di Kabupaten Bekasi. Namun yang terlihat justru kegaduhan internal yang dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Dewan Pengawas tidak boleh menutup mata. Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai urusan biasa. Ketika marwah perusahaan daerah dipertaruhkan di depan publik, maka yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah kredibilitas tata kelola BUMD itu sendiri.
Perumda Tirta Bhagasasi bukan milik direksi, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula arena pertarungan kepentingan. Perusahaan ini adalah milik masyarakat Kabupaten Bekasi. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak citra perusahaan harus segera dievaluasi dan ditertibkan.
Sampai hari ini spanduk itu masih berdiri. Dan selama itu pula publik berhak mempertanyakan satu hal: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas rusaknya marwah Perumda Tirta Bhagasasi di hadapan masyarakat Kabupaten Bekasi?
Sebab dalam tata kelola yang baik, bukan hanya tindakan yang dinilai publik. Diam ketika masalah terjadi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban yang harus dipertanyakan.



Komentar via Facebook