SERTIFIKAT TANAH TERBIT ATAS NAMA ORANG LAIN, APA LANGKAH HUKUM YANG BISA DITEMPUH?
JMPDNEWS | BEKASI
Persoalan pertanahan masih menjadi salah satu sengketa hukum yang cukup banyak terjadi di masyarakat. Salah satu persoalan yang sering menimbulkan konflik adalah ketika seseorang mengetahui bahwa bidang tanah yang selama ini dikuasai atau diyakininya sebagai haknya ternyata telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat tidak cukup hanya melakukan protes atau mendatangi pihak yang menguasai tanah. Diperlukan langkah hukum yang tepat untuk menguji proses penerbitan sertifikat, keabsahan alas hak, serta siapa pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut.
Sejumlah langkah hukum yang dapat dipertimbangkan antara lain mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada Kementerian ATR/BPN, terutama apabila terdapat dugaan cacat administrasi atau cacat yuridis dalam proses penerbitannya.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang mengklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat yang dianggap merugikan hak pihak lain, sengketa juga dapat dibawa melalui gugatan ke pengadilan. Forum pengadilan yang digunakan harus disesuaikan dengan objek dan dasar sengketanya, apakah menyangkut keputusan/tindakan administrasi pertanahan atau sengketa keperdataan mengenai hak atas tanah.
Langkah berikutnya adalah melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana, misalnya dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan surat palsu, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana.
Namun demikian, masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah “penyerobotan tanah”. Adanya sertifikat atas nama pihak lain belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Harus terlebih dahulu ditelusuri riwayat tanah, alas hak, proses pendaftaran, data fisik dan yuridis, serta bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
UU Pokok Agraria Menjadi Dasar Utama
Persoalan pertanahan pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Karena itu, apabila masyarakat menghadapi persoalan sertifikat yang diduga diterbitkan tidak sesuai dengan keadaan atau riwayat tanah sebenarnya, langkah pertama yang sangat penting adalah mengumpulkan seluruh dokumen dan menelusuri riwayat tanah secara menyeluruh.
Mulai dari girik, letter C, AJB, waris, surat ukur, riwayat penguasaan, bukti pembayaran pajak, dokumen desa/kelurahan, sampai data pendaftaran tanah di BPN perlu diperiksa dan dibandingkan.
Jangan sampai masyarakat hanya berpegang pada satu dokumen, sementara dokumen lain yang justru menjadi kunci sengketa belum diperiksa.
Perspektif LBH Arjuna
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara menilai, sengketa sertifikat tanah harus diselesaikan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang lebih dahulu menguasai tanah secara fisik.
“Kalau ada dugaan tanah seseorang disertifikatkan atas nama orang lain, jangan langsung melakukan tindakan sendiri. Telusuri dulu riwayat tanahnya, cek data di BPN, kumpulkan bukti dan tentukan forum hukum yang tepat. Sertifikat memang merupakan alat bukti hak yang kuat, tetapi apabila ada pihak yang dapat membuktikan adanya cacat hukum atau administrasi, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya.”
Menurutnya, persoalan pertanahan juga membutuhkan kehati-hatian karena satu bidang tanah dapat memiliki sejarah kepemilikan dan penguasaan yang panjang.
“Kuncinya adalah pembuktian. Siapa yang mempunyai alas hak, bagaimana proses peralihannya, bagaimana proses pendaftaran sampai sertifikat diterbitkan, dan apakah seluruh prosedurnya sesuai ketentuan. Dari situlah dapat ditentukan apakah persoalannya administratif, perdata, atau bahkan memiliki indikasi pidana,” ujarnya.
JMPDNews — Mengawal Fakta, Mengedepankan Hukum dan Keadilan.



Komentar via Facebook