PUAN TAK TEKEN KOMITMEN RUU PERAMPASAN ASET, DIREKTUR LBH ARJUNA: “JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK ISTILAH KOLEKTIF-KOLEGIAL
Dokumen jmpdnews.web.id
JAKARTA — jmpdnews.web.id
Ketidakhadiran Ketua DPR RI Puan Maharani dalam penandatanganan surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memunculkan pertanyaan publik.
Surat komitmen tersebut ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sementara nama Puan Maharani tidak tercantum sebagai penandatangan.
PDIP kemudian menjelaskan bahwa kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa sikap DPR tidak bergantung pada satu orang pimpinan dan menyatakan PDIP tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Namun, alasan tersebut justru dinilai belum menjawab pertanyaan publik: mengapa Ketua DPR tidak ikut menandatangani komitmen yang begitu strategis bagi agenda pemberantasan korupsi?
Direktur LBH ARJUNA H. Zuli Zulkipli, S.H. menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan administratif mengenai kolektif-kolegial.
“Pertanyaannya sederhana: kalau memang RUU Perampasan Aset adalah komitmen bersama DPR dan dianggap penting untuk pemberantasan korupsi, mengapa Ketua DPR justru tidak berada di barisan yang menandatangani komitmen tersebut?”
Menurut Zuli, istilah kolektif-kolegial memang merupakan prinsip dalam kepemimpinan DPR. Tetapi prinsip tersebut, kata dia, tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban politik kepada rakyat.
“Jangan bersembunyi di balik istilah kolektif-kolegial. Puan adalah Ketua DPR. Publik berhak mengetahui sikap politiknya secara terang, bukan hanya mendapatkan penjelasan dari pihak lain.”
Zuli juga mempertanyakan mengapa publik justru melihat para Wakil Ketua DPR tampil memberikan komitmen secara terbuka, sementara Ketua DPR tidak ikut membubuhkan tanda tangan.
“Kalau empat Wakil Ketua berani menandatangani target pengesahan, bahkan ada komitmen politik yang sangat tegas, lalu Puan di mana? Menghilang ketika rakyat meminta kepastian, atau memang ada alasan politik yang belum disampaikan kepada publik?”
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh Puan menolak RUU Perampasan Aset.
“Saya tidak mengatakan Puan menolak RUU Perampasan Aset. Itu harus dibuktikan. Tetapi ketidakhadiran beliau dalam momen penting seperti ini wajar menimbulkan tanda tanya. Dan tanda tanya itu harus dijawab secara terbuka.”
Sebelumnya, Puan sendiri telah menyatakan optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026. Pimpinan DPR juga menyampaikan target agar RUU tersebut diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Karena itu, menurut Direktur LBH ARJUNA, masyarakat sekarang tidak membutuhkan sekadar janji.
“Rakyat tidak butuh retorika. Rakyat membutuhkan kepastian. Kalau targetnya 15 Desember 2026, mari kita kawal bersama. Siapa pun yang menghambat harus terbuka kepada publik.”
Zuli menilai RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi biasa, melainkan instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan mengejar kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
“Ini bukan soal Puan, bukan soal PDIP, bukan soal partai mana pun. Ini soal uang rakyat dan keberanian negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. Karena itu, jangan sampai kepentingan politik justru mengalahkan kepentingan hukum dan kepentingan rakyat.”
Ia pun meminta DPR membuktikan komitmennya dengan langkah konkret.
“Kalau benar DPR serius, buktikan dengan pembahasan terbuka, target yang jelas, dan pengesahan tepat waktu. Jangan sampai Desember nanti rakyat kembali disuguhi alasan baru.”
JMPDNews mencatat, publik kini menunggu satu hal: bukan siapa yang paling banyak bicara soal RUU Perampasan Aset, tetapi siapa yang benar-benar berani memastikan undang-undang tersebut disahkan.
Catatan redaksional: saya sengaja menggunakan frasa “mengapa Puan tidak hadir/tidak menandatangani”, bukan menyimpulkan bahwa Puan “menolak” RUU tersebut. Itu lebih aman secara jurnalistik karena bukti yang tersedia justru menunjukkan Puan sebelumnya menyatakan target penyelesaian Desember 2026.
DPR RI



Komentar via Facebook