Dari Dugaan Suap hingga Rantai Birokrasi, Ada Apa Dengan Peran Kepala Dinas dan Isu Vonis Ringan
Cikarang - jmpdnews.id
Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama HM Kunang, kini memasuki fase penentuan melalui sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus ini bukan hanya soal dugaan suap, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai bagaimana praktik tersebut bisa berjalan dalam struktur birokrasi daerah.
Sejak awal, konstruksi perkara mengarah pada dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan proyek pemerintah. Pola yang berkembang di ruang publik kerap disebut sebagai “ijon proyek”. Namun, istilah ini masih menjadi perdebatan serius, karena harus dibuktikan apakah benar terdapat kesepakatan timbal balik antara pemberian uang dan proyek, atau justru merupakan hubungan pinjam-meminjam.
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa perbedaan tersebut sangat menentukan arah perkara.
“Istilah ‘ijon’ itu harus dibuktikan, bukan sekadar dilabelkan. Kalau yang terjadi sebenarnya pinjam-meminjam, lalu dipaksakan menjadi suap proyek, ini berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Zuli juga menyoroti bahwa dalam praktik pengelolaan proyek di daerah, kepala daerah tidak bekerja sendiri. Terdapat peran kepala dinas dan perangkat teknis yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan hingga eksekusi kegiatan.
“Harus dilihat secara utuh. Dalam sistem pemerintahan, ada rantai birokrasi yang panjang, termasuk kepala dinas sebagai pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Pertanyaannya, sejauh mana peran itu diuji dalam perkara ini?” ujarnya.
Sorotan ini menjadi penting, mengingat dalam sejumlah perkara korupsi sebelumnya, keterlibatan pejabat teknis kerap muncul dalam fakta persidangan. Namun demikian, penilaian atas siapa yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah di pengadilan.
Di sisi lain, isu vonis ringan dalam perkara korupsi juga kembali mencuat. Publik menaruh perhatian pada konsistensi putusan pengadilan, terutama ketika ada perkara-perkara sebelumnya yang berujung pada hukuman yang dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka saja, tapi juga harus konsisten sampai pada putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Kalau vonis terlalu ringan, efek jera bisa hilang,” tambah Zuli.
Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan tidak bisa disamaratakan.
Sidang yang tengah berjalan ini diharapkan mampu membuka seluruh fakta secara transparan—baik terkait dugaan suap, posisi masing-masing pihak dalam rantai birokrasi, hingga sejauh mana konstruksi perkara benar-benar mencerminkan peristiwa yang terjadi.
Pada akhirnya, publik menanti apakah persidangan ini mampu menjawab seluruh pertanyaan tersebut, atau justru menyisakan ruang-ruang yang belum terungkap dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bekasi.



Komentar via Facebook