Dugaan Korupsi Pajak Rp2 Triliun, LBH ARJUNA: Uang Rakyat Harus Dijaga, Hukum Jangan Pandang Bulu

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 01 September 2026 | 84x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Korupsi Pajak Rp2 Triliun, LBH ARJUNA: Uang Rakyat Harus Dijaga, Hukum Jangan Pandang Bulu

JMPDNews, Jakarta 

Penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi perhatian serius publik.

Keduanya disebut merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL. Sementara itu, estimasi sementara kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun angka tersebut masih berupa perkiraan dan penghitungan resmi kerugian negara masih dalam proses audit.

Bagi LBH ARJUNA, perkara ini bukan hanya soal dua orang pegawai pajak. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi sistem pengawasan penerimaan negara.

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berani mengusut dugaan penyimpangan dalam sektor perpajakan.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan yang berani masuk ke sektor perpajakan. Uang pajak adalah uang rakyat dan harus dijaga. Jangan sampai ada oknum yang justru bermain di dalam sistem yang seharusnya mengamankan penerimaan negara,” ujar Zuli.

Menurutnya, angka Rp2 triliun bukan angka kecil. Jika nantinya terbukti sebagai kerugian negara, dampaknya tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat.

“Rakyat terus diminta taat membayar pajak. Maka negara juga wajib memastikan uang tersebut tidak bocor karena penyalahgunaan kewenangan. Kalau ada yang terbukti korupsi, hukum harus tegas dan tidak boleh pandang bulu,” tegasnya.

Namun LBH ARJUNA juga mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Zuli menilai Kejaksaan tidak cukup hanya berhenti pada individu.

“Kalau benar ada permainan dalam pemeriksaan pajak, jangan berhenti pada dua tersangka. Telusuri alurnya, periksa pengawasannya, dan lihat apakah ada pihak lain yang terlibat. Yang harus dibongkar bukan hanya pelakunya, tetapi juga celah sistem yang memungkinkan dugaan penyimpangan itu terjadi,” katanya.

LBH ARJUNA berharap perkara tersebut dapat diusut secara profesional, transparan dan tuntas.

Pesannya sederhana: rakyat wajib membayar pajak, negara wajib menjaga pajak rakyat.

Jika terbukti melakukan korupsi, jabatan tidak boleh menjadi tameng. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hak-hak dan nama baik tersangka juga harus dipulihkan sesuai hukum.

“Kami mendukung Kejaksaan mengusut perkara ini sampai terang. Jangan ada tebang pilih. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” pungkas Zuli.