Plt Bupati Bekasi Warning Keras Kepala Desa: Dana Desa Bukan Formalitas, Tapi Amanah Rakyat
Cikarang - jmpdnews.id
Kabupaten Bekasi — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja, melontarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa agar tidak main-main dalam mengelola dana desa tahun 2026. Ia menegaskan, pengelolaan anggaran desa bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum evaluasi pengelolaan keuangan desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan itu, Asep menyoroti masih adanya potensi penyimpangan akibat lemahnya transparansi dan pengawasan di tingkat desa.
Menurutnya, dana desa yang bersumber dari APBN memiliki fungsi strategis untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus digunakan secara tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dana desa bukan sekadar angka di laporan. Ini uang rakyat. Kalau tidak dikelola dengan benar, bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga berpotensi menyeret aparat desa ke persoalan hukum,” tegasnya.
Asep juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi standar utama dalam setiap program desa. Ia meminta agar seluruh proses perencanaan hingga pelaporan anggaran dibuka secara jelas kepada publik guna mencegah praktik penyalahgunaan.
Selain itu, ia mendorong agar penggunaan dana desa difokuskan pada kebutuhan riil masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan publik, serta penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.
Dalam konteks Kabupaten Bekasi yang memiliki ratusan desa dengan jumlah penduduk jutaan jiwa, pengelolaan keuangan desa dinilai menjadi titik krusial keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola anggaran secara profesional dan berintegritas.
Tak hanya itu, Asep juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap dana desa kini semakin ketat dengan melibatkan berbagai lembaga, mulai dari pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan sejak tahap perencanaan.
“Pengawasan bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan uang negara benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan nyata,” ujarnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pengelolaan dana desa tahun 2026 tidak hanya berjalan tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.



Komentar via Facebook