BELUM GENAP SEBULAN, JALAN BETON TEGAL DANAS–BATAS KARAWANG DIDUGA MULAI RETAK, KUALITAS PEKERJAAN DIPERTANYAKAN KABUPATEN BEKASI
Cikarang - Jmpdnews.Web.Id
Kualitas pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Pekerjaan pembangunan Jalan Tegal Danas–Batas Karawang yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Pusat diduga mulai mengalami keretakan pada beton, padahal masa pelaksanaan proyek tersebut belum genap satu bulan sejak dimulai.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan pada Rabu (21/10/2026), pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi dengan nama kegiatan Pembangunan Jalan Tegal Danas–Batas Karawang.
Dalam papan proyek tercantum nilai pekerjaan sebesar Rp2.214.828.287, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pelaksana kegiatan adalah CV Dinara Putri Mandiri, dengan konsultan supervisi yang tercantum sebagai CV Artan Engineering Konsultan.
Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 21 September 2026 hingga 19 Desember 2026. Artinya, ketika dokumentasi diambil pada 21 Oktober 2026, pekerjaan baru berjalan sekitar satu bulan.
Namun, munculnya dugaan keretakan pada beton di tengah masa pelaksanaan menimbulkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, metode pelaksanaan, proses pengendalian kualitas, serta efektivitas pengawasan di lapangan.
KERETAKAN HARUS DIPERIKSA SECARA TEKNIS
Keretakan pada beton tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan atau kegagalan konstruksi. Kondisi tersebut perlu diperiksa secara teknis untuk mengetahui penyebabnya, apakah berkaitan dengan penyusutan beton, pelaksanaan sambungan, proses perawatan atau curing, kondisi tanah dasar, komposisi campuran, ketebalan pelat, maupun faktor teknis lainnya.
Meski demikian, apabila keretakan ditemukan pada pekerjaan yang masih dalam tahap pelaksanaan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Pemeriksaan tidak seharusnya hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pengujian dan evaluasi teknis sesuai spesifikasi kontrak.
Pihak pelaksana, konsultan supervisi, dan perangkat daerah yang bertanggung jawab perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi lapangan tersebut. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, tindakan perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan hasil pemeriksaan teknis.
BAGAIMANA PERAN TP2D?
Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai peran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi, apabila tim tersebut memiliki mandat yang berkaitan dengan percepatan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah.
TP2D perlu dipahami sesuai kedudukan, surat keputusan pembentukan, dan ruang lingkup tugas yang ditetapkan oleh kepala daerah. Tim tersebut tidak otomatis menggantikan tanggung jawab teknis Dinas, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen, maupun pelaksana pekerjaan.
Namun, dalam kerangka percepatan pembangunan yang berkualitas, TP2D dapat diminta menjelaskan bagaimana fungsi koordinasi, evaluasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan dijalankan terhadap program prioritas daerah yang menjadi lingkup tugasnya.
Percepatan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat proyek dikerjakan atau seberapa besar anggaran yang terserap. Hasil pekerjaan harus memenuhi standar mutu, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan beban perbaikan berulang yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
DPRD JANGAN HANYA MENYETUJUI ANGGARAN
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya komisi yang membidangi infrastruktur dan pembangunan, memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah serta penggunaan APBD sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan nilai proyek lebih dari Rp2,2 miliar, pengawasan terhadap kualitas pembangunan jalan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
DPRD perlu meminta penjelasan dari Dinas terkait mengenai progres pekerjaan, hasil pengawasan konsultan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi kontrak, serta langkah korektif apabila dugaan keretakan tersebut terbukti berkaitan dengan ketidaksesuaian mutu.
Pengawasan juga perlu memastikan bahwa hasil pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia benar-benar sesuai dengan prestasi pekerjaan yang terukur dan ketentuan kontrak. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

UANG RAKYAT HARUS MENGHASILKAN JALAN BERKUALITAS
Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang aman, layak, dan tahan lama. Karena itu, munculnya dugaan keretakan pada jalan beton yang masa pengerjaannya masih berlangsung harus dijadikan momentum evaluasi, bukan sekadar persoalan yang menunggu ramai di media sosial.
Dinas terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasil evaluasinya secara transparan. Pelaksana dan konsultan supervisi juga perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi beton serta langkah penanganan yang akan dilakukan.
Pertanyaan mendasarnya: apakah proyek ini benar-benar diawasi secara optimal sejak awal, dan apakah kualitas pekerjaan telah menjadi prioritas utama?
Sebab, pembangunan bukan sekadar menyelesaikan proyek dan menghabiskan anggaran. Pembangunan harus menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.



Komentar via Facebook