KURIR DI UJUNG TANDUK: BEKERJA SETIAP HARI, TAPI BISA “DIHUKUM” DENGAN SUSPEND

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 08 Agustus 2026 | 183x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KURIR DI UJUNG TANDUK: BEKERJA SETIAP HARI, TAPI BISA “DIHUKUM” DENGAN SUSPEND

JMPDNEWS| JAKARTA 

Di balik derasnya pertumbuhan ekonomi digital dan budaya belanja daring, ada kelompok pekerja yang jarang mendapatkan sorotan: kurir paket.

Mereka berada di garis paling depan. Mengambil paket, mengantar ke rumah konsumen, menghadapi kemacetan, hujan, panas, risiko kecelakaan, hingga komplain pelanggan. Namun ketika terjadi persoalan dengan platform, seorang kurir dapat menghadapi ancaman suspend, pemotongan pendapatan, hingga hilangnya akses untuk bekerja.

Pertanyaannya sederhana tetapi serius:

Kalau kurir disebut “mitra”, mengapa platform memiliki kekuasaan begitu besar untuk menentukan apakah seseorang boleh atau tidak boleh bekerja?

Di sinilah negara tidak boleh sekadar menjadi penonton.

“MITRA” ATAU PEKERJA DALAM BUNGKUS DIGITAL?

Persoalan utama bukan sekadar istilah.

Dalam hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja secara substansial berkaitan dengan adanya pekerjaan, perintah, dan upah. Karena itu, hubungan hukum tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan label yang diberikan dalam kontrak.

Di sektor ekonomi digital, persoalannya menjadi semakin kompleks.

Platform dapat menentukan tarif atau formula pendapatan, mengatur mekanisme pengambilan dan pengantaran, memberikan penilaian terhadap kinerja, menerapkan sistem algoritmik, serta memiliki kewenangan untuk membatasi atau mencabut akses kurir terhadap aplikasi.

Jika seluruh mekanisme tersebut menciptakan ketergantungan ekonomi dan kontrol yang sangat kuat, maka negara perlu melakukan uji substansi hubungan hukum, bukan sekadar menerima begitu saja istilah “kemitraan”.

SUSPEND: SANKSI TANPA PENGADILAN?

Yang lebih mengkhawatirkan adalah mekanisme suspend.

Bagi perusahaan teknologi, suspend mungkin hanya berarti pembatasan akses terhadap sebuah akun.

Tetapi bagi kurir, akun tersebut bisa berarti sumber penghasilan untuk makan dan menghidupi keluarga.

Karena itu, pertanyaan hukumnya:

Apakah platform boleh menjatuhkan suspend secara sepihak tanpa mekanisme pemeriksaan yang transparan, hak untuk mengetahui tuduhan, hak memberikan klarifikasi, dan mekanisme keberatan atau banding yang efektif?

Negara harus hadir untuk memastikan bahwa kekuatan teknologi tidak berubah menjadi kekuasaan sepihak tanpa kontrol.

Jangan sampai algoritma menjadi “hakim” yang menjatuhkan hukuman kepada manusia tanpa proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

ONGKIR TURUN, BEBAN KURIR JANGAN DIABAIKAN

Persoalan berikutnya adalah struktur ongkos kirim dan pendapatan kurir.

Ketika persaingan platform mendorong harga layanan semakin murah, jangan sampai efisiensi tersebut dibayar oleh kurir melalui penurunan pendapatan, bertambahnya beban operasional, dan meningkatnya risiko kerja.

Kurir menggunakan kendaraan, membeli bahan bakar, menanggung biaya perawatan, menghadapi risiko kecelakaan dan cuaca, serta menghabiskan waktu di jalan.

Jika seluruh biaya tersebut dibebankan kepada kurir sementara platform tetap memiliki kekuasaan menentukan sistem tarif dan akses pekerjaan, maka terjadi persoalan ketimpangan posisi tawar yang harus mendapat perhatian negara.

NEGARA JANGAN MEMBIARKAN LAHIRNYA “PEKERJA TANPA PERLINDUNGAN”

Di sinilah pemerintah harus mengambil sikap.

Transformasi digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menciptakan bentuk baru hubungan kerja yang menghilangkan perlindungan sosial.

Kurir bukan sekadar angka dalam aplikasi.

Di balik setiap akun terdapat manusia yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Karena itu pemerintah perlu memastikan:

Pertama, adanya kejelasan status dan karakter hubungan hukum antara platform dan kurir berdasarkan substansi hubungan tersebut.

Kedua, adanya standar minimum mengenai mekanisme suspend, termasuk pemberitahuan alasan, kesempatan memberikan klarifikasi, mekanisme keberatan, serta prosedur pemulihan akun.

Ketiga, adanya transparansi mengenai formula tarif dan pembagian pendapatan sehingga kurir mengetahui secara jelas bagaimana pendapatannya dihitung.

Keempat, adanya perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja yang proporsional dengan risiko pekerjaan kurir.

Kelima, pemerintah harus membuka ruang dialog antara perusahaan platform, kurir, organisasi pekerja/komunitas kurir, dan regulator untuk menyusun standar perlindungan pekerja ekonomi digital.

Keenam, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menciptakan ketergantungan ekonomi ekstrem atau ketimpangan posisi tawar antara platform dan kurir.

DPR JUGA TIDAK BOLEH DIAM

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan imbauan.

DPR, khususnya komisi yang membidangi ketenagakerjaan, perdagangan, dan perlindungan konsumen, perlu mendorong pembahasan mengenai perlindungan pekerja ekonomi platform (platform workers).

Indonesia tidak boleh terlambat membuat regulasi.

Teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada hukum. Jika negara menunggu sampai persoalan menjadi konflik sosial besar, maka negara justru telah gagal melakukan pencegahan.

JANGAN SAMPAI “MITRA” HANYA MENJADI KATA YANG MENGUNTUNGKAN PLATFORM

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah perusahaan platform boleh mendapatkan keuntungan.

Tentu boleh.

Tetapi keuntungan perusahaan tidak boleh dibangun di atas ketidakberdayaan pekerja.

Kalau kurir diwajibkan bekerja mengikuti sistem platform, dinilai melalui algoritma, dapat dikenai suspend, dan pendapatannya bergantung pada keputusan sistem yang tidak sepenuhnya dapat ia kendalikan, maka negara wajib bertanya:

Seberapa “mitra” sebenarnya posisi kurir tersebut?

Jangan sampai Indonesia memasuki era baru ekonomi digital dengan teknologi yang semakin canggih, tetapi perlindungan pekerjanya justru semakin mundur.

Negara harus hadir sebelum “kemitraan” berubah menjadi istilah yang digunakan untuk menghindari perlindungan hukum.

Kurir bukan robot.

Kurir adalah manusia.

Dan setiap manusia yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan yang adil.

JMPDNEWS.COM — Mengawal Fakta, Membela Kepentingan Publik.