Masa Jabatan Kades Berakhir 28 September, Pj Kades Dilantik 29 September: Bagaimana Nasib “Kabinet” Pemerintahan Desa?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 26 September 2026 | 160x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Masa Jabatan Kades Berakhir 28 September, Pj Kades Dilantik 29 September: Bagaimana Nasib “Kabinet” Pemerintahan Desa?

BEKASI — jmpdnews.web.id

Pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi memasuki masa transisi setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menerbitkan surat Nomor 400.10.2.2/3378-DPMD.5/2026 tertanggal 24 September 2026 tentang Pelantikan Penjabat Kepala Desa.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa jabatan sejumlah Kepala Desa akan berakhir pada 28 September 2026. Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, DPMD menjadwalkan pelantikan Pj. Kepala Desa pada Selasa, 29 September 2026 di kantor kecamatan masing-masing.

Surat tersebut juga meminta para camat memastikan calon Pj. Kepala Desa hadir tepat waktu, mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB), serta seluruh rangkaian pelantikan dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan Sekadar Pergantian Kepala Desa

Pergantian kepala desa tentu bukan hanya persoalan pergantian figur di kursi kepala desa. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting bagi masyarakat: bagaimana keberlanjutan pemerintahan desa beserta jajaran perangkat desanya?

Sebab, dalam praktik pemerintahan desa terdapat struktur yang bekerja sehari-hari, mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun hingga unsur perangkat desa lainnya.

Berakhirnya masa jabatan kepala desa tidak dengan sendirinya berarti seluruh perangkat desa otomatis berhenti. Status perangkat desa memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian tersendiri. Regulasi mengenai perangkat desa mengatur adanya mekanisme tertentu dalam pemberhentian, termasuk konsultasi dan rekomendasi camat dalam ketentuan yang berlaku. 

Artinya, masuknya Pj. Kepala Desa harus dibaca sebagai transisi kepemimpinan desa, bukan otomatis sebagai pembubaran atau pergantian seluruh “kabinet” pemerintahan desa.

Pj. Kades dan Perangkat Desa Harus Bisa Bekerja Bersama

Kondisi ini menjadi penting karena Pj. Kepala Desa akan mengambil alih kendali pemerintahan ketika kepala desa definitif telah berakhir masa jabatannya.

Pada masa transisi tersebut, pelayanan administrasi masyarakat, pengelolaan keuangan desa, pembangunan, pelayanan sosial, administrasi kependudukan serta program desa tetap harus berjalan.

Karena itu, hubungan kerja antara Pj. Kepala Desa dengan perangkat desa yang sudah ada perlu ditempatkan dalam kerangka profesional dan sesuai kewenangan masing-masing.

Tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan hanya karena pergantian kepala desa.

“Kabinet Lama” Tidak Otomatis Berakhir

Istilah kabinet desa memang lebih merupakan istilah populer untuk menyebut jajaran pemerintahan desa. Secara hukum, yang dikenal adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara:

1. Kepala Desa

Masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan dan kemudian dilakukan pergantian dengan Pj. Kepala Desa.

2. Perangkat Desa

Sekretaris Desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun dan perangkat lainnya mempunyai kedudukan serta mekanisme pemberhentian tersendiri.

3. BPD

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga desa yang memiliki kedudukan berbeda dengan perangkat desa dan tidak otomatis ikut berakhir hanya karena pergantian kepala desa.

Dengan demikian, pelantikan Pj. Kades pada 29 September seharusnya tidak dipahami sebagai momentum untuk melakukan pergantian seluruh jajaran pemerintahan desa tanpa dasar hukum.

Direktur LBH ARJUNA: Jangan Jadikan Masa Transisi sebagai Ajang Bongkar-Pasang Aparatur

Direktur LBH ARJUNA menilai masa transisi pemerintahan desa harus dikawal agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Pergantian kepala desa karena berakhirnya masa jabatan adalah bagian dari proses pemerintahan. Tetapi jangan sampai pergantian kepala desa kemudian ditafsirkan sebagai kewenangan untuk mengganti seluruh perangkat desa secara serampangan. Setiap perubahan terhadap perangkat desa harus mempunyai dasar hukum, prosedur dan alasan yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, Pj. Kepala Desa harus fokus memastikan pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu, administrasi desa tertib, serta pengelolaan keuangan dan aset desa dapat dipertanggungjawabkan.

“Pj. Kepala Desa bukan datang untuk membangun kekuasaan baru, melainkan memastikan pemerintahan desa tetap berjalan sampai adanya kepala desa definitif. Perangkat desa juga harus bekerja profesional dan tidak membawa kepentingan politik ke dalam pelayanan masyarakat,” katanya.

DPMD Perlu Memberikan Penjelasan yang Tegas

Surat DPMD Kabupaten Bekasi tersebut sudah memberikan kepastian mengenai jadwal pelantikan Pj. Kepala Desa. Namun, dalam masa transisi ini masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai status perangkat desa setelah kepala desa lama berakhir masa jabatannya.

Hal tersebut penting agar tidak muncul tafsir berbeda di tingkat desa maupun kecamatan.

Terlebih, setelah Pilkades berlangsung, masyarakat tentu berharap pemerintahan desa segera kembali memiliki kepemimpinan definitif dan tidak terlalu lama berada dalam situasi transisi.

JMPDNews mencatat, pergantian kepala desa boleh berganti orang, tetapi roda pemerintahan desa tidak boleh berhenti.

Sumber: Surat DPMD Kabupaten Bekasi Nomor 400.10.2.2/3378-DPMD.5/2026 tanggal 24 September 2026.