NANTI DI PERSIDANGAN SEMUA MENERIMA” — UCAPAN AEZ BUKA PINTU PERTANYAAN BARU: ADAKAH BENANG MERAH DENGAN REKENING BJB SYARIAH?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 11 Agustus 2026 | 25x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

NANTI DI PERSIDANGAN SEMUA MENERIMA” — UCAPAN AEZ BUKA PINTU PERTANYAAN BARU: ADAKAH BENANG MERAH DENGAN REKENING BJB SYARIAH?

BEKASI — jmpdnews.web.id

Pernyataan Ade Efendi Zarkasih (AEZ) saat digiring menuju mobil tahanan, sebagaimana diberitakan Matafakta, “nanti di persidangan semua menerima”, kini menarik perhatian publik.

Kalimat tersebut patut ditempatkan sebagai pernyataan seorang tersangka yang harus diuji di ruang persidangan. Namun, bagi publik Kabupaten Bekasi, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang akan menerima konsekuensi hukum.

Ada pertanyaan lain yang jauh lebih penting: apakah seluruh rangkaian persoalan yang menyeret AEZ akan dibuka secara terang di persidangan, termasuk aliran dan penggunaan rekening yang berkaitan dengan Perumda Tirta Bhagasasi?

Sebelumnya, telah muncul informasi mengenai rekening BJB Syariah atas nama “Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi” yang disebut dalam pemberitaan sebagai rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas penarikan dana dari pihak pengembang.

Persoalan inilah yang sebelumnya telah LBH ARJUNA soroti melalui surat kepada BJB Syariah. Surat tersebut pada pokoknya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban informasi mengenai rekening, dasar kewenangan pembukaan/pengelolaan rekening, pihak yang memiliki kewenangan, serta mekanisme transaksi yang berkaitan dengan rekening tersebut.

Kini, setelah AEZ kembali berhadapan dengan proses hukum, pertanyaan itu justru semakin relevan.

Siapa pemilik kewenangan atas rekening tersebut?

Siapa yang membuka dan mengendalikan rekening?

Siapa saja yang dapat melakukan transaksi?

Untuk kepentingan apa dana masuk dan keluar?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh transaksi tersebut tercatat secara resmi dalam sistem keuangan Perumda Tirta Bhagasasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum?

JMPDNews menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap satu orang.

Jika benar terdapat transaksi yang berkaitan dengan rekening tersebut, maka aparat penegak hukum perlu melihat alur uang, pihak yang memberikan perintah, pihak yang menerima manfaat, serta dasar hukum setiap transaksi.

Apalagi AEZ sendiri kini menghadapi proses hukum. Dalam pemberitaan sebelumnya, dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

“Nanti di persidangan semua menerima.”

Kalimat itu seharusnya bukan sekadar pernyataan saat seseorang digiring menuju tahanan.

Kalimat tersebut justru menjadi tantangan bagi proses hukum untuk membuka semuanya secara terang:

SIAPA MELAKUKAN APA, SIAPA MENGETAHUI APA, SIAPA MENERIMA APA, DAN KE MANA UANG ITU MENGALIR.

Karena publik Kabupaten Bekasi tidak hanya membutuhkan penetapan tersangka.

Publik membutuhkan kebenaran.

Dan surat kami LBH ARJUNA kepada BJB Syariah sebelumnya kini menjadi semakin relevan untuk mendapatkan jawaban secara resmi.

JMPDNews — Mengawal Fakta, Membongkar Persoalan.