Pilkades 2026 Dipertanyakan: Masa Jabatan Kades Berakhir, Pj Disiapkan — Perencanaan DPMD Dipertanyakan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 25 September 2026 | 106x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pilkades 2026 Dipertanyakan: Masa Jabatan Kades Berakhir, Pj Disiapkan — Perencanaan DPMD Dipertanyakan

BEKASI – JMPDNews.web.Id

Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 memasuki fase yang menyisakan pertanyaan serius mengenai perencanaan dan kesiapan administrasi pemerintahan desa.

Sejak awal 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMD telah menyampaikan bahwa masa jabatan kepala desa di 154 desa berakhir pada 28 September 2026. Bahkan pada Februari 2026, DPMD sudah melakukan sosialisasi dan simulasi Pilkades. 

Pemkab kemudian terus melakukan berbagai persiapan. Pada Juli 2026, pemerintah menyatakan regulasi Pilkades sedang dimatangkan, sementara pada awal September dilakukan Bimtek KPPS untuk memperkuat kesiapan teknis pemungutan suara. 

Namun, persoalan muncul ketika masa jabatan Kades lama berakhir 28 September, sementara berdasarkan surat DPMD Kabupaten Bekasi tertanggal 24 September 2026 yang kini beredar, Pj Kepala Desa baru akan dilantik pada 29 September 2026 karena kepala desa terpilih belum dilantik.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik: mengapa tahapan menuju pelantikan kepala desa definitif belum dapat diselesaikan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya?

LBH Arjuna: Ini Bukan Sekadar Masalah Pj

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai keberadaan Pj secara administratif dapat menjadi mekanisme transisi. Namun, yang patut dievaluasi adalah perencanaan keseluruhan Pilkades.

“Persoalannya bukan semata-mata Pj. Persoalannya adalah perencanaan. Kalau sejak awal pemerintah sudah mengetahui 154 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada 28 September 2026, seharusnya seluruh tahapan menuju pelantikan kepala desa terpilih sudah dipetakan dengan sangat matang.”

Menurut Zuli, fakta bahwa DPMD masih harus menyiapkan Pj setelah masa jabatan kepala desa berakhir layak menjadi bahan evaluasi terhadap koordinasi, timeline dan manajemen administrasi Pilkades, meskipun keberadaan Pj sendiri tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.

“Jangan sampai Pilkades selesai hanya di bilik suara, tetapi pemerintahannya belum siap. Kepala desa terpilih sudah mendapatkan mandat masyarakat, tetapi ketika masa jabatan kepala desa lama berakhir justru terjadi masa transisi. Ini menunjukkan ada mata rantai perencanaan yang harus dijelaskan kepada publik.”

Ia juga menyoroti posisi DPMD sebagai perangkat daerah yang secara langsung menangani pemerintahan desa.

“Kepala DPMD harus mampu menjawab secara terbuka: tahapan mana yang terlambat, apa kendalanya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan seluruh kepala desa terpilih akan dilantik. Jangan semua persoalan diselesaikan dengan menunjuk Pj tanpa menjelaskan akar masalahnya.”

Kepala DPMD Wajib Evaluasi Terbuka

Menariknya, sejak September 2025 Pemkab Bekasi sebenarnya sudah menyatakan bahwa 154 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada 2026 dan mekanismenya sedang dipersiapkan. 

Karena itu, persoalan transisi pada akhir September 2026 menjadi momentum bagi Pemkab Bekasi untuk melakukan evaluasi terhadap perencanaan Pilkades dari hulu sampai hilir.

Publik tidak hanya membutuhkan Pilkades yang aman dan kondusif, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah pemungutan suara selesai, pemerintahan desa dapat segera berjalan dengan kepemimpinan definitif sesuai ketentuan.

**JMPDNews — Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa. Yang lebih penting adalah memastikan pemerintahan desa setelah pemilihan berjalan tanpa kekosongan dan tanpa ketidakpastian.**