RDTR Cikarang Timur–Kedungwaringin Dikebut, LBH Arjuna: Jangan Jadikan Tata Ruang Sekadar Karpet Merah Investasi
BEKASI, JMPDNEWS.WEB.ID
Pemerintah Kabupaten Bekasi mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cikarang Timur dan Kedungwaringin. Penyusunan yang dimulai sejak akhir Juli 2026 tersebut ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
Pemkab Bekasi menyebut RDTR diperlukan untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus membuka ruang investasi. Di Cikarang Timur, salah satu arah penataan yang disebutkan adalah pengembangan kawasan mixed-use, sedangkan Kedungwaringin diarahkan sebagai kawasan strategis di koridor menuju Kabupaten Karawang.
Namun, rencana tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara.
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tidak hanya mengejar percepatan penyusunan RDTR dengan alasan investasi.
“Kami tidak anti-investasi. Yang kami pertanyakan adalah: investasi untuk siapa dan tata ruang ini disusun untuk kepentingan siapa?” ujar Zuli.
Menurutnya, RDTR bukan sekadar dokumen teknis untuk menentukan lokasi industri, perumahan atau kawasan komersial. RDTR akan menentukan arah perkembangan wilayah dalam jangka panjang dan dapat berdampak langsung terhadap tanah masyarakat, pertanian, lingkungan, infrastruktur serta risiko banjir.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui perubahan peruntukan ruang setelah semuanya selesai. Kalau memang transparan, buka peta dan rancangan zonasinya kepada publik. Masyarakat berhak tahu wilayahnya akan diarahkan menjadi apa,” tegasnya.
DCKTR Diminta Jangan Sekadar Sosialisasi
LBH Arjuna juga menyoroti rencana Konsultasi Publik I.
Pemkab Bekasi menyatakan konsultasi tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat terdampak, pemilik lahan, petani, penghuni perumahan, pelaku usaha, pengembang, akademisi dan organisasi pemerhati lingkungan.
Zuli meminta konsultasi publik tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
“Jangan sampai masyarakat hanya dikumpulkan, diberi paparan, kemudian diminta tanda tangan daftar hadir. Itu bukan partisipasi yang bermakna. Masyarakat harus bisa melihat peta, memberikan keberatan, memberikan data dan mengetahui bagaimana keberatan itu dipertimbangkan dalam rancangan akhir.”
Secara hukum, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memang mengatur hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang. UU tersebut juga menekankan prinsip transparansi, partisipasi, keberlanjutan dan mitigasi bencana dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Sementara PP Nomor 21 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan serta penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang. ?
Cikarang Timur dan Kedungwaringin Punya Karakter Berbeda
Menurut Zuli, pemerintah harus berhati-hati karena kedua kecamatan tersebut memiliki karakter ruang yang berbeda.
Dalam RTRW Kabupaten Bekasi, Cikarang Timur termasuk kawasan yang berpotensi menjadi pusat kegiatan perekonomian tinggi, sementara Kedungwaringin termasuk kawasan yang memiliki fungsi ketahanan pangan/pertanian basah.
“Cikarang Timur boleh berkembang, investasi boleh masuk. Tetapi jangan sampai setiap hamparan sawah dianggap sebagai cadangan kawasan industri atau perumahan. Begitu juga Kedungwaringin, fungsi pertaniannya harus diperhitungkan secara serius,” kata Zuli.
Ia juga menyoroti aspek banjir.
Dokumen RKPD Kabupaten Bekasi mencatat Cikarang Timur dan Kedungwaringin termasuk kecamatan yang memiliki potensi bahaya banjir, berdasarkan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bekasi 2022–2026.
“Kalau tata ruangnya salah, persoalannya bukan hanya hari ini. Kesalahan zonasi bisa diwariskan kepada anak cucu dalam bentuk banjir, kemacetan, hilangnya lahan pertanian dan tekanan terhadap infrastruktur.”
LBH Arjuna Siapkan Keberatan
LBH Arjuna Bakti Negara menyatakan akan menyampaikan keberatan dan permohonan pelibatan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Zuli mengatakan pihaknya meminta agar pemerintah membuka dokumen dan peta rancangan RDTR, termasuk rencana zonasi pertanian, industri, permukiman, perdagangan dan jasa, kawasan rawan banjir, jaringan infrastruktur serta kawasan yang berpotensi mengalami perubahan fungsi.
“Kami ingin melihat dokumennya. Jangan hanya mendengar narasi ‘kepastian investasi’. Kami ingin tahu kepastian ruang untuk petani, kepastian lingkungan untuk masyarakat dan kepastian hukum bagi pemilik tanah.”
Ia menegaskan, LBH Arjuna tidak bermaksud menghambat investasi.
“Kalau investasinya sehat, transparan dan sesuai tata ruang, tentu tidak ada alasan untuk ditolak. Tetapi kalau tata ruang hanya dipakai sebagai pintu masuk perubahan fungsi lahan tanpa keterbukaan kepada masyarakat, di situlah LBH Arjuna akan meminta penjelasan secara hukum.”
LBH Arjuna Bakti Negara berharap penyusunan RDTR Cikarang Timur–Kedungwaringin menghasilkan tata ruang yang memberikan kepastian bagi pemerintah dan investor sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, pertanian dan lingkungan.
JMPDNEWS | BEKASI



Komentar via Facebook