Sisa Kuota Tak Boleh Lagi “Dirampas”, LBH ARJUNA: Operator Jangan Main-main dengan Hak Konsumen

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 29 Agustus 2026 | 58x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sisa Kuota Tak Boleh Lagi “Dirampas”, LBH ARJUNA: Operator Jangan Main-main dengan Hak Konsumen

JAKARTA – jmpdnews 

Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan menjadi babak baru dalam perlindungan konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, operator dilarang menghapus sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. 

Kebijakan tersebut bukan semata-mata kebijakan administratif pemerintah, melainkan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya adanya pilihan layanan yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum yang adil bagi konsumen atas manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan. 

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar soal “kuota hangus”, tetapi menyangkut hak konsumen atas manfaat ekonomi yang telah dibayarnya.

Komdigi memberikan ruang bagi operator untuk menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan, antara lain rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme lain sepanjang tidak merugikan pelanggan. 

LBH ARJUNA: Jangan Jadikan Konsumen Mesin Keuntungan

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai kebijakan tersebut harus dipandang sebagai momentum untuk menghentikan praktik bisnis yang selama ini berpotensi menempatkan konsumen pada posisi yang lemah.

“Kalau konsumen sudah membayar kuota, lalu sisa manfaatnya dihapus sepihak hanya karena masa aktif berakhir, jangan sampai konsumen diperlakukan seperti membeli sesuatu yang boleh dirampas kembali oleh operator. Ini menyangkut keadilan dan perlindungan hak konsumen.”

Menurut Zuli, operator tidak boleh berlindung di balik syarat dan ketentuan yang dibuat sepihak apabila substansinya bertentangan dengan perlindungan konsumen sebagaimana ditegaskan MK.

“Putusan MK bukan imbauan. Itu putusan lembaga peradilan konstitusi yang wajib dihormati. Jangan sampai operator hanya patuh secara administratif, tetapi secara praktik masih mencari celah untuk menghilangkan manfaat konsumen.”

Ia bahkan meminta Komdigi melakukan pengawasan secara konkret, bukan berhenti pada penerbitan surat edaran.

“Kami minta Komdigi jangan hanya membuat aturan lalu menyerahkan pengawasannya kepada laporan masyarakat. Harus ada mekanisme pengawasan, audit kepatuhan, kanal pengaduan yang efektif, dan sanksi yang jelas bagi operator yang membandel.”

Zuli juga mengingatkan bahwa posisi konsumen dan operator tidak seimbang. Operator memiliki sistem, teknologi, data dan kekuatan ekonomi, sedangkan konsumen pada umumnya hanya menerima syarat layanan yang sudah ditentukan.

“Jangan karena konsumen satu orang, nilainya kecil, lalu haknya dianggap tidak penting. Kalau jutaan pelanggan kehilangan sisa kuota, nilai ekonominya bukan lagi kecil. Karena itu negara wajib hadir.”

Operator Diberi Pilihan, Konsumen Harus Diberi Hak

Komdigi sendiri menyatakan kebijakan baru ini mengubah pendekatan layanan telekomunikasi: pelanggan harus diberikan pilihan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan, bukan semata-mata mengikuti mekanisme yang ditentukan operator. 

Operator diberi waktu sampai 28 September 2026 untuk memenuhi kewajiban tersebut dan selanjutnya wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan secara berkala kepada 

Bagi LBH ARJUNA, tenggat tersebut harus menjadi batas dimulainya penegakan, bukan sekadar batas administrasi.

“Setelah tanggal itu, masyarakat berhak bertanya: operator mana yang sudah patuh dan mana yang masih menghilangkan hak pelanggan. Pemerintah harus transparan. Kalau masih ada operator yang menghanguskan kuota secara sepihak, jangan ragu memberikan tindakan tegas,” tegas Zuli.

LBH ARJUNA menegaskan, era konsumen hanya menjadi objek bisnis harus berakhir. Putusan MK telah memberikan arah yang jelas: manfaat layanan yang telah dibayar masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil.